Sistem Kasta

Sistem lapisan sosial yang tertutup dengan jelas dapat dilihat dalam
masyarakat India. Sistem pelapisan di India sangat kaku dan menjelma
dalam bentuk kasta. Secara umum, kasta di India mempunyai ciri-ciri
tertentu, yaitu:
a. Keanggotaan pada kasta, diperoleh karena warisan atau kelahiran.
Dengan kata lain, anak yang lahir akan memperoleh kedudukan dari
orang tuanya.
b. Keanggotaan yang diwariskan, berlaku untuk seumur hidup. Oleh karena
itu, seseorang tidak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali apabila
ia dikeluarkan dari kastanya. endogami, artinya seseorang harus menikah
c. Perkawinan bersifat orang yang berada dalam satu kasta.
d. Hubungan dengan kelompok-kelompok sosial lainnya bersifat terbatas
e. Adanya kesadaran pada keanggotaan suatu kasta tertentu. Hal ini
terlihat nyata dari nama kasta, identifikasi anggota pada kasta,
penyesuaian diri terhadap norma-norma yang berlaku dalam kasta yang
bersangkutan, dan lain-lain.
f. Kasta terikat oleh kedudukan yang secara tradisional telah ditetapkan.
g. . Prestise suatu kasta benar-benar diperhatikan
Sistem kasta di India telah ada sejak berabad-abad yang lampau. Istilah
kasta dalam bahasa India adalah ”yati”, sedangkan sistemnya disebut ”varna”.
Menurut kitab Reg-Wedha, dalam masyarakat India Kuno terdapat empat varna
yang tersusun atas Brahmana, Kesatria, Waisya, dan Sudra. Kasta Brahmana
terdiri atas pendeta-pendeta yang dipandang sebagai lapisan tertinggi. Kesatria
merupakan kasta golongan bangsawan dan tentara. Waisya terdiri atas kasta
golongan pedagang, sedangkan Sudra terdiri atas orang-orang biasa atau rakyat
jelata. Golongan yang tidak berkasta, tidak masuk dalam sistem varna dan
disebut golongan Paria.
Suatu sistem stratifikasi tertutup dalam batas-batas tertentu, juga
dijumpai pada masyarakat Bali. Seperti halnya masyarakat India, masyarakat
Bali pun terbagi dalam empat lapisan sesuai dengan kitab suci orang Bali
yaitu Brahmana, Kesatria, Waisya, dan Sudra. Ketiga lapisan pertama biasa
disebut ”triwangsa”, sedangkan lapisan terakhir disebut ”jaba”. Keempat
lapisan tersebut terbagi lagi dalam lapisan-lapisan khusus, yang biasanya
diketahui dari gelar yang disandang. Gelar-gelar tersebut diwariskan menurut
garis keturunan laki-laki yang antara lain Ida Bagus (Brahmana), Tjokorda,
Dewa, Ngahan (Kesatria), I Gusti, Gusti (Waisya), Pande, Kbon, dan Pasek
(Sudra).
Walaupun gelar-gelar tersebut tidak memisahkan golongan-golongan
secara ketat, akan tetapi sangat penting bagi sopan santun pergaulan. Selain
itu, hukum adat juga menetapkan hak-hak bagi si pemakai gelar, misalnya
dalam memakai tanda-tanda, perhiasan, pakaian tertentu, dan lain-lain.
Kehidupan sistem kasta di Bali tersebut umumnya tampak jelas dalam
hubungan perkawinan, terutama seorang gadis dari suatu kasta tertentu
pada umumnya dilarang bersuamikan seseorang dari kasta yang lebih
rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar