Pengertian Otonomi daerah

Otonomi daerah (otoda) adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepantingan masyarakat dalam ikatan NKRI

Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah

Pasal 18 UUD 1945

Ketetapan MPR Nomor XV/MPR?1998 tentang penyelenggaraan Otonpmi daerah

UU no 22 tahun 1999 yang disempurnakan melalui UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah

Prinsip-prinsip Otonomi daerah

Ada 8 prinsip yang dijadikan dasar pelaksanaan otonomi daerah yaitu

1. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi , keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.

2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab

3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas

4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusinegara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah

5. Pelaksanaan otonomi daerah harus meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karena dalam daerah kabupaten dan kota tidak lagi wilayah administrasi.

6. Pelaksanaan otonomi daerah harus meningkatkan peranan dan funsi badab legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif fungsi pengawasmaupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintah daerah.

7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam keddukuannya sebagai wilayah administrsi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahtertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan.

8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan saraba prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

Tujuan Otonomi daerah

1. Peningkatan pleyanan dan kesejateraan masyarakat yang semakin baik

2. Peningkatan kehidupan demikrasi

3. Keadilan

4. Pemerataan

5. Pemeliharaan hubungan serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI

6. Mendorong untuk memperdayakan masyarakat

7. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas meningkatkan peran serta masyarakat mengembangkan peran dan funsi DPRD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar