Hukum Jual Beli

1.Mubah(boleh) artinya setiap orang islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual beli.
2. Wajib yaitu apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu satunya jual beli yang mungkin dilaksanakan seseorang.
3. Haram yaitu jual beli itu tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli.
Sunah yaitu jual beli kepada seseorang yang membutuhkan barang tersebut
4.Sunah yaitu jual beli kepada seseorang yang membutuhkan barang tersebut

1 komentar:

Posting Komentar