Pengertian Orde Baru

Orde Baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat, bangsa dan
negara yang diletakkan kembali kepada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Dengan kata lain, Orde Baru adalah suatu orde
yang mempunyai sikap dan tekad untuk mengabdi pada kepentingan rakyat
dan nasional dengan dilandasi oleh semangat dan jiwa Pancasila serta UUD
1945. Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11
Maret 1966. Dengan demikian Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) sebagai
tonggak lahirnya Orde Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar