Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Pengertian Otonomi daerah

Otonomi daerah (otoda) adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepantingan masyarakat dalam ikatan NKRI

Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah

Pasal 18 UUD 1945

Ketetapan MPR Nomor XV/MPR?1998 tentang penyelenggaraan Otonpmi daerah

UU no 22 tahun 1999 yang disempurnakan melalui UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah

Prinsip-prinsip Otonomi daerah

Ada 8 prinsip yang dijadikan dasar pelaksanaan otonomi daerah yaitu

1. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi , keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.

2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab

3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas

4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusinegara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah

5. Pelaksanaan otonomi daerah harus meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karena dalam daerah kabupaten dan kota tidak lagi wilayah administrasi.

6. Pelaksanaan otonomi daerah harus meningkatkan peranan dan funsi badab legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif fungsi pengawasmaupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintah daerah.

7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam keddukuannya sebagai wilayah administrsi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahtertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan.

8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan saraba prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

Tujuan Otonomi daerah

1. Peningkatan pleyanan dan kesejateraan masyarakat yang semakin baik

2. Peningkatan kehidupan demikrasi

3. Keadilan

4. Pemerataan

5. Pemeliharaan hubungan serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI

6. Mendorong untuk memperdayakan masyarakat

7. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas meningkatkan peran serta masyarakat mengembangkan peran dan funsi DPRD

Macam-macam kebijakan publik

Menurut pendapat Ramelan Surbakti dalam bukunya memahami Ilmu politik menjelaskan pada dasarnya kebijakan publik di bedakan menjadi tiga macamyaitu :

a. Kebijakan publik Ekstraktif, yaitu penyerapan sumber-sumber meteriil dan sumber daya manusia yang ada pada masyarakat.

Contoh : Pemungutan pajak , be cuakai dan tarif iut\ran dan restribusi dan pengolahansumber daya alam yang terkandung dalam wilayah negara.

b. Kebijakan Politik Distributif yaitu pelaksanaan distributif dan alokasi sumber-sumber kepada masyarakat.

Distribusi artinya pembagian secara relatif merata kepada semua anggota masyarakat.

Contoh : Pembangunan jalan raya

Alokasi artinya yang mendapat bagiana cenderung kelompok masyarakat tertentu sesuai skala prioritas yabg ditetapkan atau sesuai situasi yang dihadapi waktu itu

Contoh : Jaringan pengaman Sosial (JPS) bagi golongan masyarakat tertentu

c. Kebijakan Publik Regulatif yaitu pengaturan perilaku anggota masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah.

Contoh : kebijakan pemerintah menaikan tarif dasar listrik, menaikan harga BBM.

Kebijakan Publik digunakan oleh pemerintah sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani masyarakat Negara kita adalah negara hukum, sehingga hukum menjadi batas, penentu, dasar dan cara tibdakan pemerintah serta segala instansi terkait salam mencapai tujuan, maka kebijakan publik ada tingkatanya

Budaya Politik

Budaya politik : Tingkah laku, tata nilai dalam masyarakat yang berhubungan dengan kekuasaan.
Budaya politik di golongkan menjadi 3 :
1.PAROCHIAL
Budaya politik yang di tandai dengan kemampuan pikir manusia
rendah dan partisipasi terhadap politik rendah
2.KAULA
Budaya politik yang di tandai dengan kemampuan pikir manusia tinggi
dan partisipasi terhadap politik rendah
3.PARTISIPAN
Budaya politik yang di tandai dengan kemampuan pikir manusia tinggi partisipasi
politik tinggi.

Pengertian Partai Politik

Parpol adalah : organisasi atau kelompok yang ingin mencapai kekuasaan.
Fungsi Parpol adalah :
1. Sarana sosialisasi politik
2. Sarana Komunikasi politik
3. Sarana pengatur politik
4. Sarana Reqritmqn
5. Sarana pendekatan politik

Sistem Kepartaian

Menurut jumlah :
a. Partai tunggal ( one partai ) di gunakan di cina Rusia dll
b. Dua Partai di gunakan di Amerika
c. Multi partai biasanya digunakan di Negara berkembang (Indonesia, Malaysia)
Dasar Pementukan
a. Partai Afeksi : Berdasarkan persamaan Ras
b. Partai Idiologi : Berdasarkan idiologi atau kepercayaan
Hasil pemilihan Umum
a. Partai Oposisi : Partai yang kalah dalam pemilu
b. Partai Posisi : partai yang menang dalam pemilu
Cara pangdang terhadap pemerintah
a.Partai Radikal
Partai yang tidak puas dengan kondidsi pemerintah sekarang dan ingin merubah secara cepat sampai ke akar-akarnya
b.Partai Progresif
Partai yang tidak puas tehadap kondisi pemerintahan sekarang ingin merubahnya secara bertahap
c.Reksioner
Partai yang tidak pusa dengan kondisi pemerintahan sekarang dan ingin kembali ke masa lalu
d.Konsevatif
Partai yang puas terhadap pemerintaha sekarang yang ingin dipertahankan
BERDASARKAN KOMPOSISI DAN FUNGSI KEANGGOTAAN
A.Partai masa
Partai yang mementingkan keunggulan anggota tanpa melihat loyaltas anggota pada partai itu
B.Partai Kader
Partai yang mementingkan loyalitas anggota tanpa melihat jumlah anggota

Perilaku Budaya Demokrasi

a. Menyelesaikan Perselisihan dengan damai dan secara melembaga
Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan-perselisihan itu harus dapat diselesaikan melalui perundingan serta dialog terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus dan mufakat.
b. Menjamin Terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
Dalam setiap ,masyarakat yang memodernisasi diri terjadi perubahan sosial, yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti misalnya majunya teknologi, perubahan-perubahan dalam pola kepadatan penduduk dan dalam pola-pola perdagangan. Pemerintah harus dapat menyasuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan ini, dan sependapat mungkin membina jangan sampai tidak terkendali lagi. Kalau sampai hal ini terjadi, ada kemungkinan system demokratis tidak dapat berjalan, sehingga timbul sistem ditaktor.
c. Menyelenggarakan Pergantian Pimpinan Secara Teratur
Pergantian atas dasar keturunan atau dengan mengangkat diri sendiri atau melalui kudeta dianggap tidak wajar dalam suatu sistem demokratis
d. Mambatasi Pelakuan Kekerasan Sampai Minimum
Golongan-golongan minoritas yang sedikit banyak akan kena paksaan akan lebih menerima kalau diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi terbukadan kratif. Merekan akan lebih terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat, karena merasa turut bertanggungjawab.
e. Mengakui Serta Manganggap Wjar Adanya Keanekaragaman dalam Masyarakat yang tercermin dalam Keanekaragaman Pendapat, Kepentingan Serta Tingkah laku.
Untuk hal ini perlu terselanggaranya suatu masyarakat terbuka serta kebebasan-kebebasan politik yang mana akan memungkinkan timbulnya fleksibilitas dan tersedianya alternative dalam jumlah yang cukup banyak. Dalam hubungan ini demokrasi sering disebut sebagai suatu gaya hidup. Tetapi keanekaragaman diperlukan juga persatuan serta intregasi.
f. Menjamin Tegaknya Keadilan
Dalam menegakkan keadilan itu perlu diselenggarakan beerapa lembaga untuk menciptakan suasana seadil mungkin adapun lembaganya adalah :
1. Pemerintah yang bertanggungjawab yaitu pemerintah harus selalu berpedoman kepada peraturan yang belaku untuk mewujudkan cita-cita bangsa
2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepantingan-kepantingan dalam masyarakat
3. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih dati satu partai (muliti partai).
4. Pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat
5. Sitem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.

Ciri Demokrasi Liberal

a. Profan / sekuler
Tidak beragama (bebas beragama) dan cederung mamikirkan duniawi
b.Menonjolkan Kepribadian
Maksudnya bersifat individualism ( mementingkan diri sendiri)
c.Menonjolkan hak asasi mengutamakan kebebasan
Terlalu memberikan kebebasan dan tidak dengan aturan dan mengabaikan kehidupan sosial
d.Mengabaikan kebebasan
Maksudnya adalah tidak memberikan kebebesan kepada kaum minoritas
e.Dominasi Mayoritas
Kaum mayoritas mendominasi pemerintahan dan pendapat tanpa melihat lagi kaum minoritas
g.Keputusan melalui pemungutan suara terbanyak.
Dalam demokrasi liberal tidak ada musyawarah mufakat dan langsung mengadakan voting dan keputusan diambil dalam voting itu
h.Mengutamakan kepentingan mayoritas
Mementingakn kepntingan yang berkuasa dan mengabaikan kepentingan kaum minoritas

Ciri Demokrasi Sosial Komunis

a.Atheis
Tidak percaya adanya tuhan (tidak Beragama)
b.Menonjolkan Kesosialan
Maksudnya lebih mementingkan kepentingan bersama
c.Mengabaikan hak asasi, mengurangi kebebasan
Tidak memiliki hak milik dan tidak memiliki kebebasan seperti yang diinginkan dan harus melakukan apa yang diperintahkan pemimpin (pemerintah)
d.Menolak Kebebasan
Maksudnya setiap individu tidak diberi kebebasan untuk melakukan sesuatu dan harus menurut dengan pemerintahan
e.Dominasi partai Tunggal
Partai politik ini adalah pemerintahan jadi pemerintahan mendominasi kehidupan bernegara
f.Keputusan di tangan Partai tunggal
Semua keputusan diputuskan oleh pemerintah tanpa campur tangan pihak lain
g.Mengutamakan kepntingan Negara.
Setiap individu diwajibkan mengutamakan kepentingan Negara dan mengabaikan kepentingan sendiri